Syarat dan Ketentuan Mengikuti Bansos Program Keluarga Harapan 2021

Menghadapi berbagai dampak sosial dan ekonomi disebabkan oleh pandemi covid-19, pemerintah mengadakan berbagai kegiatan bantuan sosial salah satunya program keluarga harapan. Dengan harapan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi sulit. Kesulitan mencari pekerjaan serta terdampaknya akibat beberapa roda ekonomi mandek berpengaruh pada daya belinya.

Memang beberapa kalangan dapat beradaptasi dengan cepat, terutama generasi muda yang melek digital. Berbagai ide serta inovasi dikerahkan untuk menggali potensi menggerakkan roda perekonomian baru, seperti anjuran dari pemerintah. Namun tidak semua orang dapat dengan cepat adaptif, ada kesulitan bahkan untuk penyesuaian seta pemenuhan kebutuhan sehari – hari.

Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Direktur jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial, digerakkanlah kegiatan bantuan sosial ini. Besarannya sekitar 900 ribu rupiah hingga 3 juta rupiah tiap tahun. Namun bantuan ini menyasar obyek sasaran khusus, yaitu ibu hamil atau balita. Selain berupaya meningkatkan daya beli juga mencegah terjadinya stunting pada anak.

[irp]

Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Ibu hamil atau anak berusia dini menjadi prioritas dalam pemberian bansos tunai PKH di tahun 2021. Selain pertimbangan kemampuan daya beli, mempertimbangkan kesehatan serta kelangsungan dan terpenuhinya gizi bagi anak – anak sejak usia dini. Karena para usia tersebut potensi pengembangannya berada para titik golden agennya.

Tahun 2021 ini ada kurang lebih 10 juta keluarga penerima manfaat yang ditargetkan memperoleh bansos PKH. Direncanakan akan dibagikan selama setahun penuh serta dibagi menjadi 4 tahapan. Yaitu disalurkan ketika bulan pertama, keempat, ketujuh, dan kesepuluh. Dengan demikian diharapkan terpenuhi kebutuhan gizinya.

Namun setiap keluarga hanya mampu memperoleh maksimal 4 orang saja, diberikan melalui rekening secara langsung. Dengan demikian diharapkan penerima uang Program Keluarga Harapan, mampu memperolehnya secara tepat dan cepat. Bekerja sama dengan Bank Negara, sehingga memudahkan proses pencairannya.

Penerimanya dibagi ke dalam dua kategori, yaitu kategori komponen keluarga, meliputi ibu hamil, lansia atau disabilitas, dan anak usia dini. Sedangkan kategori lainnya adalah pendidikan keluarga, terutama anak – anak sekolah dalam tingkat jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Sehingga pada dasarnya tidak hanya pemenuhan kebutuhan saja, tetapi juga pemberdayaan.

Rachmat Koesnadi, selaku Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, menyatakan bahwa terdapat dua syarat utama dalam menentukan calon penerima bansos PKH. Yang pertama adalah harus telah terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Serta persyaratan kedua adalah memenuhi kriteria sebagai penerima PKH.

Persyaratan – Persyaratan Program Keluarga Harapan

Pada dasarnya program bansos PKH ini memiliki sasaran penerima yaitu keluarga sangat miskin (KSM) tentu saja salah satu persyaratannya haruslah tercantum pada DTKS, darinya akan ditentukan kelayakannya. Kedua tidak semua keluarga sangat miskin memperoleh kesempatan mengikuti program ini di tahun 2021, hanya yang memenuhi kriteria terlebih dahulu.

Beberapa kriterianya adalah ibu hamil atau anak balita, anak usia pra-sekolah sekitar 5 – 7 tahun, anak usia sekolah dasar dengan rentang antara 7 – 12 tahun, anak usia 12 – 15 tahun menempuh pendidikan menengah, serta anak disabilitas dan lansia. Prioritas ini dipilih untuk memberdayakan mereka.

Bagi keluarga yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan beberapa pelayanan serta bantuan, salah satunya adalah menerima uang tunai. Besarannya berbeda – beda, bergantung kriterianya. Contohnya untuk ibu hamil dan anak usia dini berhak memperoleh sebesar Rp3 juta per tahunnya. Untuk tiap jenjang pendidikan, berbeda juga besarannya.

Paling sedikit Rp900 ribu dan paling besar hingga mencapai Rp2,4 juta per tahunnya. Semakin tinggi jenjang pendidikannya semakin besar bantuannya. Rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. anak SD memiliki hak sebesar Rp900 ribu per tahun,
  2. anak SMP memiliki hak sebesar Rp1,5 juta per tahun,
  3. anak SMA memiliki hak sebesar Rp2 juta pertahun,
  4. Disabilitas dan lansia memperoleh hak sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Namun juga perlu diketahui bahwa bantuannya juga memiliki beberapa batasan – batasan, demi memastikan program keluarga harapan tersalurkan sesuai target serta rencana awalnya. Yaitu memberikan kemanfaatan terhadap 10 juta keluarga dalam waktu satu tahun melalui 4 tahapan.

Beberapa Batasan yang Perlu Diketahui

Batasan umumnya untuk PKH adalah 4 orang dalam masing – masing keluarga. Sehingga meskipun memenuh kriteria, namun ada lebih dari 4 orang, maka akan dipilih dan dibatasi. Meskipun demikian keluarga tersebut tetap mendapatkan hak bantuannya secara utuh sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh Kemensos.

Batasan pertama adalah mengenai ibu hamil dan usia dini. Tidak semua ibu hamil berhak memperoleh bantuan, maksimal dapat mengikuti programnya ketika kehamilan kedua. Begitu juga dengan anak usia dini, maksimal hanya dua saja per keluarganya. Untuk batasan usia lainnya, masing masing satu saja.

Sehingga usia sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA maksimal 1 penerima dalam keluarga PKH. Jika dalam satu keluarga memiliki beberapa anak namun kategori usianya berbeda – beda, usia dini memperoleh prioritas pertama sebagai penerima bantuannya.

Serta mengenai lansia berusia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun maksimal hanya satu orang saja. Begitu juga dengan penyandang disabilitas. Dengan batasan demikian, diharapkan masih mampu memberikan pemenuhan kebutuhan para peserta Program tersebut, serta memastikan sasarannya merata dan dapat dinikmati seluruh penduduk Indonesia.

Jika Ingin Bergabung Program Keluarga Harapan Bagaimana Caranya?

[irp]

Pertama pastikan terlebih dahulu memenuhi kriteria yang dimaksud oleh Kemensos, yaitu terdaftar ada DTKS serta memenuhi kriteria – kriterianya. Ada beberapa proses yang akan dilalui, pertama mulai dari pendaftaran, proses input data, proses verifikasi, dan terakhir proses publikasi. Tidak perlu khawatir, karena prosesnya cukup sederhana.

Yang perlu dilakukan adalah datang ke kantor desa atau kelurahan. Cukup membawa KTP dan KK. Kedatangan dan pendaftaran ini kemudian akan dicatat, sebagai bahan musyawarah menentukan kelayakannya di tingkat desa atau kelurahan. Hasil akhirnya berupa prelist sebagai bahan verifikasi dan validasi data.

Validasi dilakukan melalui kunjungan langsung ke rumah, untuk dinilai kelayakannya sesuai instrumen yang telah disusun sebelumnya. Jika sudah tervalidasi, selanjutnya diteruskan ke Walikota, gubernur, dan menteri. Dengan terus dilakukan validasi tiap tahapannya agar benar – benar sesuai. Penerima dapat memeriksa melalui laman https://dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK.

Di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi, pemerintah dengan bantuannya menjadi salah satu harapan. Terutama untuk keluarga miskin, ibu hamil, serta anak usia dini. Mereka memiliki daya beli rendah serta rawan kesejahteraannya terganggu. Karena itu dibentuklah program keluarga harapan sebagai solusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *