Hadapi PPKM, Ini Bantuan Sosial dari Pemerintah untuk Masyarakat

Bantuan sosial dari pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat akibat dari pandemi Covid-19. Covd-19 atau virus corona dapat menyerang siapa saja dan kapan saja jika tidak memiliki imun kuat serta tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah.

Adanya pandemi ini membuat roda perekonomian masyarakat terganggu. Penerapan protokol kesehatan mengharuskan masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial, hal ini berdampak pada pekerjaan yang mengharuskan untuk keluar rumah. Pembatasan sosial ini membuat gerak masyarakat terbatas, sehingga harus bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberbagai wilayah. Kini pemerintah menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini memberlakukan aturan jam malam yaitu sampai pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini akan membatasi aktivitas masyarakat seperti bekerja.

Untuk memutus tali rantai penularan Covid-19 pemerintah menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan ini membatas pergerakan masyarakat, tujuannya adalah supaya tidak ada kerumunan. Selain mengurangi kerumunan, pembatasan ini juga membatasi jam operasional tempat usaha.

Adanya pengurangan jam operasional ini membuat penghasilan masyarakat berkurang bahkan hingga kehilangan pekerjaannya. Untuk mengatasi permasalahan ini kemudian pemerintah memberikan bantuan sosial untuk mengurangi dampak perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat. Bantuan sosial dari pemerintah berupa PKH, Ibu dan Anak, kartu Prakerja, dan lain sebagainya.

Bantuan Berupa Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH disalurkan bagi keluarga miskin yang sudah terdata oleh pihak dinas sosial setempat. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan mendapat bantuan sosial dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan golongannya. Setiap komponennya disesuaikan terlebih dahulu sebelum ini disalurkan.

  1. Ibu hamil dan anak usia 0—6 tahun akan mendapatkan Rp. 250.000,- per bulan
  2. Siswa Sekolah Dasar (SD) akan mendapatkan Rp. 75.000,- per bulan
  3. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP/sederajat) akan mendapatkan Rp. 125.000,- per bulan
  4. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat) akan mendapatkan Rp. 166.000,- per bulan
  5. Penyandang disabilitas berat dan usia diatas 70 tahun akan mendapatkan RP. 200.000,- per bulan

Selain mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa uang tunai, bantuan lainnya adalah mendapatkan layanan fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikan (fasdik). Fasilitas tersebut meliputi pelayanan kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, serta berbagai akses perlindungan sosial lainnya.

[irp]

BST untuk Peserta Program Sembako/BPNT Non PKH

Bantuan sosial dari pemerintah lainnya adalah BST atau Bantuan Sosial Tunai diberikan bagi keluarga yang ada didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata dalam DTKS dengan usulan daerah. Pemerintah meluncurkan program ini dengan anggaran dana sebesar 12 miliar.

Bagi penerima BST, setiap bulannya mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-. Dengan target 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bukan penerima PKH. BST ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Himunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Persyaratan untuk mendapatkan BST antara lain.

  1. Tercatat dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  2. Kehilangan pekerjaan ditengah pandemic Covid-19
  3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga kartu prakerja.
  4. Jika belum terdaftar di DTKS dan belum menerima bantuan sosial maka bisa mengajukan ke RT/RW setempat
  5. Jika sudah memenuhi persyaratan namun tidak memiliki NIK setempat maka bisa mengajukan surat keterangan dan alamat lengkap bahwa telah berdomisili ditempat tersebut

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan sosial dari pemerintah ini akan disalurkan hingga bulan Desember 2021. Kemensos menargetkan 18,8 juta keluarga akan mendapatkannya. Pemerintah sudah merancang anggaran yang akan dikeluarkan sebesar 42,5 triliun. Keluarga yang terdaftar menerima akan mendapatkan Rp. 200.000,- per bulannya.

Bagi penerima BPNT akan mendapatkannya selama 12 bulan penuh. Penerima bantuan ini adalah keluarga yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun bagi yang ingin mendapatkan Bansos akan tetapi belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, untuk membuat KKS ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Melakukan pendaftaran secara langsung ke aparatur setempat seperti RT/RW atau Kantor Desa
  2. Bawa data diri seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
  3. Data akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)
  4. Bila sudah diverivikasi akan dibuatkan rekening bank dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Kemudian pencairan dana akan diberikan ke nomor rekening yang sudah terdaftar.

Kartu Prakerja Bagi Masyarakat Terdampak PHK

[irp]

Kartu prakerja merupakan bantuan sosial dari pemerintah bagi warga yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, khususnya masyarakat terdampak PHK akibat Covid-19. Pandemi Covid membuat beberapa pelaku usaha harus mematuhi protokol kesehatan Covid yaitu, memangkas jam operasional kerja.

Pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan untuk membatasi gerak masyarakat sehingga mengurangi adanya kerumunan. Salah satunya adalah dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) namun kini sudah diganti dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM secara besar-besaran di Jawa-Bali dilakukan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, namun pemerintah akan memperpanjang kebijakan PPKM ini. Banyak pelaku usaha kehilangan pekerjaannya, sehingga pemerintah meluncurkan kartu prakerja ini. kartu prakerja sudah dilakukan sejak 2020 lalu, dan kini memasuki gelombang 12.

Peserta mendaftar dan melakukan seleksi melalui portal online yang telah disediakan pemerintah. Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp.3.500.000,- dengan rincian biaya pelatihan RP.1.000.000,- (tidak dapat dicairkan), dan Rp.600.000,- per bulan selama 4 bulan masa pelatihan serta RP.150.000,- dana intensif survey.

Bantuan sosial dari pemerintah disalurkan kepada masyarakat tentunya dapat digunakan dengan semestinya dan mengurangi kesulitan warga dalam perekonomian. Pemerintah telah memberikan sejumlah bantuan, baik berupa tunai seperti PKH, BST, BPNT, dan Kartu Prakerja maupun non tunai seperti sembako, fasilitas kesehatan, fasilitas pendiidkan, dan lain sebagainya.

Dengan adanya bantuan ini masyarakat akan terbantu untuk menata kembali perekonomiannya, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan akibat Covid-19. Berbagai bantuan tidak hanya berasal dari pemerintah saja melainkan juga swasta. Bantuan sosial dari pemerintah tentu akan membangkitkan kembali semangat masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *