Hukum Trading dalam IslamHukum Trading dalam Islam

Bagaimana Hukum Trading dalam Islam? Tips Trading Syariah

Trading saham saat ini menjadi instrumen investasi bagi banyak orang. Bukan hanya investor berpengalaman saja namun pemula pun juga tertarik untuk mencobanya. Namun tidak sedikit bagi para kaum Muslim mempertanyakan bagaimana hukum trading dalam Islam atau aplikasi penghasil uang halal.

Hukum Trading dalam Islam

Perlu Anda pahami terlebih dahulu mengenai investasi saham atau pasar modal dalam Islam. Menurut Fatwa DSN Nomor 40 MUI Majelis Ulama Indonesia, berikut ini beberapa pendapat mengenai berinvestasi saham bagi trader Muslim.

  • Transaksi jual beli saham adalah hukumnya boleh
  • Saham yang boleh adalah saham perusahaan dagang dan manufaktur dengan ketentuan secara benar tidak ada rekayasa
  • Saham boleh menjadi objek jual beli dan terjamin asal sesuai dengan aturan berlaku

Sementara itu bagaimana hukum dari trading menurut MUI yakni berdasarkan tiga elemen, yani cara penerbitan saham, pengelolaan perusahaan hingga transaksi saham. Apabila ketiganya dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, maka hukumnya adalah halal sehingga Anda boleh menjalankannya.

Selain itu, saham yang menjadi objek jual beli tidak berasal dari perusahaan haram seperti di industri minuman keras, alkohol, kasino dan lain sebagainya. Namun kembali lagi, hukum dari trading adalah haram dengan cara untung-untungan atau spekulasi sehingga Islam pun melarangnya, seperti berikut:

  • Tujuan utama dari transaksi adalah hanya jual beli
  • Transaksi berlangsung pada waktu yang sangat singkat
  • Transaksi dilakukan ketika harga saham sedang naik

Trading Saham yang Halal dengan Syarat Tertentu

Trading saham di dalam Islam tidak haram apabila memenuhi persyaratan tertentu. Saham yang jadi objek jual beli tidak boleh bergerak pada industri haram. Selain itu sistem transaksinya pun harus jauh dari kezaliman dan riba. Berikut ini beberapa kesimpulan tentang trading saham:

  • Apabila trading saham berkaitan dengan kegiatan main saham, maka hukumnya adalah haram karena main saham juga termasuk dalam golong judi
  • Apabila trading saham mengandung unsur spekulasi maka hukumnya adalah haram karena kegiatan seperti ini tidak sesuai dengan prinsip syariah Islam
  • Trading saham berbeda dari investasi saham
  • Pembayaran transaksi saham harus berlangsung seluruhnya secara kontan
  • Saham perusahaan tidak berasal dari industri yang berasal dari produk dan jasa dengan hukum haram dari syariat Islam

Dalam segi aspeknya, anggota dari DSN MUI pun menerangkan apabila transaksi saham harus memenuhi beberapa poin berikut ini yang termasuk ke dalam rukun akad jual beli. Hal ini wajib sejalan agar hukumnya halal.

  • Ada belah pihak yang sedang melakukan transaksi
  • Terdapat barang yang menjadi objek jual beli yakni berupa saham
  • Harga saham tertera dengan jelas sesuai kenyataan
  • Adanya ijab kabul yakni pada saat transaksi berhasil ketika harga bid dan offer berada di titik temu.

Tips Trading Syariah bagi Kaum Muslimin

Dengan memahami bagaimana hukum trading dalam syariat Islam, kini saatnya bagi Anda untuk menerapkannya ketika tertarik menjadi seorang trader. Tentunya hal ini penting sekali diperhatikan agar tidak secara sembarangan mengikuti trend lalu meninggalkan hukum syariah.

  1. Memilih Perusahaan Efek yang Sudah Memiliki SOTS

09675e20-shot-cover.jpg (1200×720)

Bagi Anda yang belum tahu, SOTS adalah Syariah Online Trading System. Dengan memilih perusahaan SOTS, maka seorang trader sudah siap untuk memulai investasi dan trading di pasar modal syariah. SOTS ini merupakan sistem saham syariah online dan telah memenuhi prinsip syariah.

SOTS merupakan sertifikasi asli dari DSN MUI karena menjadi penjabaran dari fatwa DSN MUI mengenai penerapan prinsip syariah. Selain itu, Anggota Bursa juga ikut mengembangkannya sebagai fasilitas dan alat bantu bagi para investor ketika mereka tertarik untuk melakukan transaksi sesuai syariah.

  1. Membuka Rekening Efek Syariah

sots.jpg (777×512)

Apabila Anda sudah menentukan perusahaan efeknya, maka kini saatnya harus membuka rekening efek berbasis syariah. Syarat pembukaannya pun sama halnya seperti syarat umum dalam membuka rekening secara konvensional. Pastikan mengisi formulir terlebih dahulu.

Formulir ini berasal dari perusahaan efek. Anda harus melengkapi beberapa berkas seperti fotokopi KTP, halaman depan dari buku tabungan dan juga NPWP. Namun pastikan lagi persyaratan tersebut sudah sesuai dengan perusahaan efek tujuan sehingga memudahkan proses registrasi.

  1. Sudah Terkonfirmasi menjadi Trader maupun Investor

Kriteria_Trading_Saham_Syariah_Menurut_OJK.jpg (700×466)

Berikutnya, jika Anda sudah melengkapi segala jenis persyaratan untuk membuka rekening efek syariah, jangan lupa juga agar memastikan diri terdaftar sebagai trader maupun investor. Pasalnya hal ini menjadi langkah awal apabila benar-benar ingin memperjualbelikan saham pada suatu perusahaan.

Anda sudah terkonfirmasi apabila sudah memperoleh Nomor Rekening Efek, Nomor Rekening Dana Nasabah Syariah, nama pengguna dan kata sandi, aplikasi SOTS dan juga trading pin. Pastikan semuanya telah lengkap sehingga tidak perlu mengurusnya kembali sebagai trader syariah.

  1. Transfer Uang sebagai Modal Awal dalam SOTS

post-TFtGJKrEHcmI2nNF7HfT9PXMBjUnvySW7oDzb77xupgRcaZ8CxUSuE0ryKv1dI0LXIAA1.jpeg (1280×520)

Apabila Anda sudah berhasil terkonfirmasi, maka kini saatnya untuk memulai saham syariah. Langkah pertama harus dilakukan adalah dengan melakukan pengiriman dana sebagai deposit awal investasi. Tujuannya agar bisa membeli saham syariah sesuai dengan keinginan Anda.

Jumlah modal awal investasi pun juga tidak besar karena minimal hanya Rp 100 ribu saja. selain itu, Anda perlu memastikan lagi kepada perusahaan sekuritas atas minimal deposit yang harus disetor. Hal ini lantaran mereka memiliki kebijakan berbeda-beda. Jika sudah, download dan install aplikasi SHOTS.

  1. Mengenali Saham Syariah yang Anda Inginkan

maxresdefault.jpg (1280×720)

Terakhir, ketika Anda tertarik untuk membeli saham syariah, maka harus tahu terlebih dahulu seluk beluk mengenai saham yang sedang diinginkan sebelum membelinya. Untuk mengetahuinya, maka bisa mengecek pada Daftar Efek Syariah atau DES pada laman milik Otoritas Jasa Keuangan.

Di daftar tersebut, akan terlihat beberapa perusahaan saham yang tidak bertentangan dari prinsip syariah sehingga aman untuk Anda pilih. Terdapat dua jenis DES yakni bersifat periodik atau berkala setiap akhir November dan Mei serta bersifat tidak berkala. Lakukan saja pengecekan secara rutin.

  1. Menentukan Saham Syariah pada Aplikasi DES

dua-orang-melintasi-layar-elektronik-pergerakan-saham-di-bursa-_170526165407-570.jpg (830×556)

Seperti penjelasan sebelumnya, Anda harus memilih saham pada perusahaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pada aplikasi DES sendiri, menampilkan kurang lebih 400 saham syariah Islam dimana mereka tergabung di dalam Indikator Pasar Saham Syariah Indonesia. berikut contohnya:

  • Adaro Energy Tbk ADRO
  • Charoen Pokphand Indonesia Tbk CPIN
  • Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
  • Barito Pacific Tbk BRPT
  • Anekaa Tambang ANTM
  • Kalbe Farma Tbk KLBF
  • Perusahaan Gas Negara Tbk PGAS
  • Media Nusantara Citra Tbk MNCN
  • Vale Indonesia Tbk INCO
  • Indocement Tunggal Prakarsa Tbk INTP
  • Japfa Comfeed Indonesia Tbk JPFA

Dari beberapa daftar perusahaan yang telah nasionalbisnis ulas, mungkin sudah tidak asing lagi dengan Anda. Mereka bisa menjadi rekomendasi jika ingin menerapkan hukum trading dalam Islam atau aplikasi trading saham terdaftar OJK. Hal ini karena saham tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga boleh hukumnya bagi umat Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *