Rukun Asuransi Syariah

Apa Saja Rukun Asuransi Syariah? Hukum dan Manfaatnya dalam Islam

Indonesia menjadi salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim. Untuk itu semua kehidupannya akan mengikuti prinsip syariah tanpa terkecuali. Salah satunya mengenai produk asuransi dimana telah diatur di dalam rukun asuransi syariah atau macam- macam asuransi agar tetap memiliki hukum yang sah.

Mengetahui Pengertian Asuransi Syariah

Definisi dari asuransi syariah merupakan bentuk usaha dengan asas tolong menolong dan saling melindungi di antara individu dan sejumlah pihak lewat bentuk investasi. Dalam Islam sendiri memiliki istilah tabarru, memberi pola pengembalian dalam bentuk perlindungan apabila terjadi resiko.

Akad asuransi syariah tidak boleh mengandung maisir, gharar, risywah, dzulm, barang haram, maksiat dan riba. Pada intinya praktek pelaksanaannya yakni harus berdasar sebagai tadhamun atau takaful dan ta’min yakni usaha saling tolong menolong dan melindungi antara perusahaan dan pemilik polis.

Dana tabarru yang terkumpul dari pemegang polis akan berguna untuk 4 hal. Antara lain mulai dari upah jasa, uang membayar klaim resiko, pembayaran asuransi dan juga surplus underwriting. Contoh pemakaian yakni ketika hendak membiayai pengobatan dan harus menjalani rawat inap dalam kondisi kritis.

Rukun Asuransi Syariah

Keberadaan rukun di dalam praktik asuransi syariah ini tidak akan melanggar hukum agama sehingga membuat pelaksanaannya mendapatkan fatwa halal MUI. Hal ini tentu berbeda dari asuransi konvensional karena tidak memiliki rukun tersebut dalam pelaksanaannya.

  1. Aqid

akad-asuransi-syariah-Nattanan-Zia-Via-Shutterstock.jpg (1200×800)

Rukun asuransi pertama adalah aqidah yang berarti orang sebagai pelaksana transaksi. Mereka akan mendapatkan dan memberikan hak karena sudah saling bertransaksi. Ada beberapa syarat untuk bisa menjadi seorang aqid menurut rukun akad sehingga harus memenuhinya terlebih dahulu pada langkah awal.

Syarat ini adalah aqid harus bisa melakukan transaksi atau ahliyah. Selain itu juga wajib mempunyai hak atas objek sedang dalam transaksi. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi maka seseorang berhak menjadi aqid.

  1. Ma’qud ‘Alaih  

ypgxbpl3qayeegnfmrdy (800×480)

Berikutnya yakni berupa Ma’Qud ‘Alaih atau artinya objek transaksi. Sama halnya seperti aqid, ada beberapa syarat harus terpenuhi dulu agar bisa lanjut ke rukun selanjutnya.

  • Objek transaksi atau Ma’qud ‘Alaih harus ada pada saat perjanjian dan akad berlangsung
  • Objek transaksi atau Ma’qud ‘Alaih harus kepemilikan aqid secara sepenuhnya
  • Ma’qud ‘Alaih bukan merupakan barang haram menurut hukum Islam
  • Ma’qud ‘Alaih harus berupa sesuatu yang dapat diserahterimakan, baik pada saat akad berlangsung maupun di waktu lainnya
  • Bentuk dari ma’qud ‘Alaih harus jelas dan suci sehingga tidak terkena najis atau merupakan barang nais
  1. Ijab Qobul atau Shighat

xxx52-1024x640.jpg (1024×640)

Ijab qobul merupakan ucapan yang akan menunjukkan jika kedua belah pihak sedang melakukan transaksi sepakat dan rela untuk melakukan akad tersebut. Qobul dan akad ini merupakan dua hal berbeda. Ijab berasal dari pihak pemberi objek baik kedua atau pertama sementara qobul dari penerima

Ada 4 syarat agar ijab qobul pada asuransi syariah sah secara hukum Islam, sebagai berikut:

  • Ucapan ijab dan qabul harus sama dan sesuai
  • Maksud dari  kedua belah pihak yang sedang bertransaksi harus jelas
  • Ijab dan qabul wajib untuk disampaikan secara berurutan
  • Harus terdapat satu pihak yang berperan sebagai majelis dan kedua belah pihak akan mencapai kata sepakat tanpa ada pembatalan dan penolakan

Akad dalam Asuransi Syariah

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa akad menjadi salah satu rukun dalam praktik asuransi syariah. Dalam pelaksanaannya pun ada beberapa jenis akad yang akan berlaku. Hal ini juga penting untuk Anda ketahui agar selama transaksi berlangsung tetap sejalan dengan syariat Islam.

  1. Akad Tabarru’

Akad untuk tabarru’ merupakan kesepakatan dari peserta asuransi guna memberikan sejumlah dana kepada perusahaan penyedia layanan. Uang ini bersifat hibah sebagai upaya kontribusi dari pemilik polis. Hal ini sama halnya dengan istilah premi asuransi atau dalam Islam memiliki istilah tabarru’.

Dana ini akan diterima oleh perusahaan penyedia layanan produk asuransi. Mereka mengelolanya sedemikian rupa tanpa melanggar syariat Islam. Dengan tujuan mampu membantu dan melindungi bagi pemilik polis yang sedang terkena musibah.

  1. Akad Tijarah

mahalnya-biaya-pendidikan-366x206.jpg (366×206)

Jenis akad ini secara khusus tertuju secara komersial. Pemilik polis sebagai shahibul mal sudah rela dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang mereka kepada perusahaan asuransi yang berperan menjadi mudharib atau pengelola.

Dana tersebut berasal dari akad yang akan berguna untuk investasi. Sementara hasil keuntungannya yakni dibagi pada seluruh peserta sesuai dengan kesepakatan. Jadi akad tijarah lebih bersifat komersial daripada tabarru’.

Manfaat Penerapan Asuransi Syariah

Bagi umat Islam sendiri tentunya akan mendapatkan manfaat yang utama ketika mereka menerapkan asuransi syariah. Selama praktik pelaksanaanya tidak pernah merasa khawatir sedang menjalankan larangan Islam karena sudah berupaya dan berniat untuk menjalankannya sesuai hukum Islam.

  1. Menerapkan Prinsip untuk Tolong Menolong

Potongan-Ayat-Al-Quran2.jpg (1200×535)

Asuransi syariah akan menerapkan prinsip berupa bagi resiko atau risk sharing. Jadi bukan hanya sekedar bagi hasil saja namun juga kemungkinan resikonya akan terbagi untuk peserta satu dengan peserta lainnya.

Prinsip ini bekerja dalam pengelolaan uang kontribusi yang terbayarkan peserta melalui akad tabarru’. Selanjutnya akan berguna untuk membantu peserta lain jika sedang mengalami musibah sehingga sesama umat Muslim bisa menerapkan prinsip saling tolong menolong satu sama lain.

  1. Tidak Mengandung Unsur Riba

Screenshot_424-1.png (696×470)

Semua transaksi di Islam sudah diatur sedemikian rupa agar tidak mengandung unsur riba begitupun pada pelaksanaan asuransi syariah. Tidak ada istilah dana premi melainkan dana hibah dengan menggunakan akad tabarru’.

Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang harus menukarkan uang klaim dengan premi. Asuransi Syariah juga menerapkan prinsip gotong royong dimana apabila salah satu peserta mengalami musibah, maka dana hibah akan berguna untuk membantu mereka.

  1. Premi yang Tidak Hangus dan Bebas Iuran Dasar

Contoh-Riba.jpeg (700×393)

Pelaksanaan asuransi syariah tidak ada istilah dana hangus. Walaupun tidak ada klaim selama waktu pertanggungan, setoran premi akan kembali ketika masa tanggungan tersebut berakhir. Hal ini semakin membuktikan adanya prinsip risk sharing dalam praktiknya.

Selain itu asuransi syariah juga membebaskan adanya iruan dasar pada saat mengalami cacat total karena musibah kecelakaan atau penyakit. Hal ini pun bisa diperoleh peserta secara cuma-cuma sesuai dengan kesepakatan.

  1. Pengelolaan Berdasar Syariat Islam

Seluruh pengelolaan dana di dalam asuransi syariah akan menerapkan syariat Islam sehingga umat Muslim tidak perlu khawatir lagi. Penerapannya dimulai dari pengumpulan sampai kelola uang agar tidak bertentangan.

Salah satunya terlihat dari tidak adanya konsekuensi telat bayar. Bagi penyedia asuransi konvensional maka akan mendapat denda apabila telat dari waktu pembayaran. Lain halnya dengan peserta asuransi syariah yang tetap menerima manfaatnya sesuai kesepakatan.

Rukun asuransi syariah terdiri atas beberapa poin yakni Aqid, Ma’qud ‘Alaih dan Ijab Qobul. Semuanya harus ada dalam praktik pelaksanaannya sehingga menjamin sesuai dengan syariat Islam tanpa bertentangan sama sekali. Demikian rangkuman dari nasional bisnis tentang rukun asuransi syariah atau asuransi kesehatan terbaik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *